KORUPSI
CONTOH KASUS KORUPSI ETIKA BISNIS
Begitu
banyak kasus penyalah gunaan jabatan serta kasus pencucian uang, yang
secara umum disebut dengan korupsi terjadi di Indonesia. Korupsi tidak
mengenal jabatan, baik karyawan biasa hingga pejabat tinggi negara bisa
saja melakukan tindak kejahatan korupsi, korupsi juga tidak mengenal
instansi, korupsi dapat terjadi di instansi manapun baik instansi negeri
atau pemerintah maupun swasta.
Untuk
memenuhi tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi, saya akan membahas mengenai
pelanggaran hukum dalam bidang ekonomi yaitu kasus korupsi yang
diketahui dilakukan oleh Pegawai Golongan III-A Kementrian Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.
3.1 Dugaan yang dituduhkan kepada Gayus
1) Mengenai perbuatan mengurangi keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal dengan total Rp 570.952.000 ,-
2) Gayus
terbukti menerima suap sebesar Rp 925.000.000 ,- dari Roberto
Santonius, konsultan pajak terkait dengan kepengurusan gugatan keberatan
pajak PT. Metropolitan Retailmart.
3) Pencucian
uang terkait dengan penyimpanan uang yang disimpan di safe deposit box
Bank Mandiri cabang Kelapa Gading serta beberapa rekening lainnya.
4) Gayus
menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, serta
kepala Rutan Iwan Susanto yang jumlahnya sebesar Rp 1.500.000 ,- hingga
Rp 4.000.000 ,-.
5) Gayus memberikan keterangan palsu kepada Penyidik perihal uang sebesar Rp 24.600.000.000 didalam rekening tabungannya.
3.2 Potensi kerugian yang ditanggung oleh Negara
Korupsi
yang dilakukan oleh Gayus Tambunan mengakibatkan negara harus
menanggung kerugian sebesar Rp 645,99 Milyar dan US $ 21,1 juta dan dua
wajib pahak yang terkait dengan sunset policy dengan potensi kerugian
sebesar Rp 339 Milyar.
3.3 Pasal serta jeratan hukum yang menjerat kasus Gayus Tambunan
1) Pasal
18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
(TIPIKOR), dimana Gayus Tambunan diduga memperkaya diri sendiri dan
merugikan keuangan negara sebesar RP 570.952.000 ,-, terkait penanganan
keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal Sidoarjo.
2) Pasal
5 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dimana Gayus
Tambunan dituding melakukan penyuapan sebesar $ 760.000 terhadap
penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
3) Pasal
6 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi karena Gayus
diketahui memberikan uang sebesar US $ 40.000 kepada Hakim Muhtadi
Asnus, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan
Negeri Tangerang.
4) Pasal
22 No.31 Tahun 1999 mengenai Undang – undang tidak pidana korupsi,
dimana gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak
benar untuk kepentingan penyidikan.
3.4 Kronologi kasus gayus
Pada
tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskim Mabes Polri menetapkan Gayus
sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SDPD). Dalam surat tersebut tersangka Gayus diduga melakukan
tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penggelapan dengan
diketahuinya rekening sejumlah Rp 25 Milyar pada Bank Panin cabang
Jakarta milik Andi Kosasih pengusaha asal Batam yang menggunakan jasa
pihak kedua untuk melakukan penggandaan tanah, yang setelah ditelusuri
ternyata berkas tersebut belum lengkap.
Dalam
sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 12 Maret, Gayus
hanya dituntut satu tahun percobaan dan divonis bebas. Pada tanggal 24
Maret 2010, Gayus bersama 10 rekannya meninggalkan Indonesia menuju
Singapura. Tanggal 30 Maret 2010, polisi berhasil mengetahui keberadaan
Gayus di Singapura.
Pada
tanggal 31 Maret 2010, tim penyedik memeriksa tiga orang lainnya selain
Gayus Tambunan termasuk Bridgen Edmond Ilyas. Pada tanggal 7 April
2010, anggota III DPR mengetahui keterlibatan seorang Jenderal Bintang
Tiga yang ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak dengan aliran dana
sebesar Rp 24 Milyar.
3.5Keputusan sidang akhir kasus Gayus Tambunan
Keputusan
sidang akhir terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan oleh Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta adalah hukuman sebesar 8 tahun penjara dan
denda sebesar Rp 300.000.000 ,- dengan ketentuan apabila denda tidak
dapat dibayarkan maka akan ada penggantian berupa pidana kurungan selama
3 bulan.
sumber: http://sucilestarisumanta.blogspot.co.id/2015/02/contoh-kasus-korupsi-di-indonesia.html
Komentar
Posting Komentar