KASUS CSR DI PERUSAHAAN

 CONTOH KASUS : CSR PT Freeport Indonesia Ditinjau dari Sudut Pandang Etika Bisnis



PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
           Berbagai aktivitas korporasi membawa dampak yang nyata terhadap kualitas kehidupan manusia baik itu terhadap individu, masyarakat, dan seluruh kehidupan. Terjadinya deforestasi, pemanasan global, pencemaran lingkungan, kemiskinan, kebodohan, penyakit menular, akses hidup dan air bersih, berlangsung terus-menerus hingga akhirnya muncul konsep tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
             Dalam konteks global, istilah Corporate Social Responsibility (CSR) mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998), karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity, yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P, singkatan dari profit, planet dan people. Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit) melainkan pula memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people). (Initiative, 2002).
         Dalam perkembangan selanjutnya ketiga konsep ini menjadi patokan bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial yang kita kenal dengan konsep CSR. CSR merupakan komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, dan komunitas luas. Konsep CSR melibatkan tanggung jawab kemitraan antara pemerintah, perusahaan, dan komunitas masyarakat setempat yang bersifat aktif dan dinamis.
           Menurut Schermerhorn (1993) CSR adalah suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan publik eksternal.Gagasan CSR menekankan bahwa tanggungjawab perusahaan bukan lagi mencari profit semata, melainkan juga tanggungjawab sosial dan lingkungan. Dasar pemikirannya, ketergantungan pada kesehatan keuangan tidaklah menjamin perusahaan akan tumbuh secara berkelanjutan. Program CSR dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat lokal yang didasarkan pada kebutuhan ril yang secara dialogis dikomunikasikan dengan masyarakat, pemerintah, perusahaan, masyarakat dan akademisi
CSR secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktek yang berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat dan lingkungan; serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan,Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya merupakan kegiatan karikatif perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum semata.
           Setidaknya terdapat tiga alasan penting mengapa perusahaan harus melaksanakan CSR, khususnya terkait dengan perusahaan ekstraktif (Wibisono: 2007). Pertama, perusahaan merupakan bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Perusahaan harus menyadari bahwa mereka beroperasi dalam satu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atau upaya imbal balik atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif, disamping sebagai kompensasi sosial karena timbul ketidaknyamanan (discomfort) pada masyarakat. Kedua, kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, setidaknya izin untuk melakukan operasi yang sifatnya kultural. Wajar bila perusahaan juga dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan pendongkrakan citra dan performa perusahaan. Ketiga, kegiatan CSR merupakan salah satu cara untuk meredam atau bahkan menghindarkan konflik sosial. Potensi konflik itu bisa berasal akibat dari dampak operasional perusahaan atau akibat kesenjangan struktural dan ekonomis yang timbul antara masyarakat dengan komponen perusahaan.
1.2       Identifikasi Masalah
         PT.Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-MCMoRan Copper & Gold Inc. sebuah perusahaan Amerika Serikat,PT. Freeport Indonesia merupakan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg (dari tahun 1967) dan tambang Grasberg (sejak tahun 1988) di kawasanTembaga Pura, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua.
         Freeport telah berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 milliar dollar AS pertahun, keberadaannya telah memberikan manfaat langsung dan tidak langsung Indonesia dimana 33 milliar dollar AS dari tahun 1992 –2004 telah berikan kepada Pemerintah Indonesia. Menurut New York Times pada Desember 2005, jumlah yang telah dibayarkan Freport Indonesia kepada pemerintah Indonesia antara tahun1998 – 2004 mencapai hampir 20 milliar dollar AS. Pemerintah Indonesia, masyarakat Papua dan PT. Freepot telah menyetujui pembaruan kontrak investasi PT. Freeport di Papua dengan di tanda-tanganinya kontrak investasi untuk 30 tahun yang akan datang. [1]
         Perusahaan sudah melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungannya, ini dibuktikan dengan mempekerjakan orang-orang Papua diarea pertambangan dan melakukan konservasi terhadap lingkungan. Sebenarnya apabila dilihat dari sudut pandang perusahaan bahwa investasi yang sangat besar yang dilakukan di tanah Papua harus menguntungkan dari segi financial untuk jangka panjang karena terkait dengan kepentingan para pemegang saham perusahaan. Dengan ditanda tanganinya kontrak artinya semua pihak yang terlibat paham dan mengerti isi kontrak tersebut, jadi PT. Freeport harus menjalankan kewajibannya terhadap pemerintah, masyarakat dan lingkungan sesuai dengan isi kontrak tersebut. PT. Freeport Indonesia telah memberikan kompensasi terhadap masyarakat Papua, namun tidak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian masyarakat Papua yang lain tidak mendapatkan ganti rugi. Di sisi lain, pemiskinan juga berlangsung di wilayah Mimika, yang penghasilannya hanya sekitar $132/tahun, pada tahun 2005. Kesejahteraan penduduk Papua tak secara otomatis terkerek naik dengan kehadiran Freeport yang ada di wilayah mereka tinggal. Di wilayah operasi Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dari limbah Freeport. Selain permasalahan kesenjangan ekonomi, aktivitas pertambangan Freeport juga merusak lingkungan secara masif serta menimbulkan pelanggaran HAM
        Mereka yang tidak memperoleh kompensasi dengan didukung oleh pihak-pihak yang menolak keberadaan PT Freeport Indonesia dan atau mereka yang mencari keuntungan pribadi, selalu berusaha untuk mengganggu kegiatan opersional perusahaan baik melalui media massa maupun dengan melakukan penyerangan langsung ke area pertambangan, sehingga banyak karyawannya yang tidak bersalah telah menjadi korban penyerangan tersebut

sumber:

https://agungdema.wordpress.com/2014/10/19/corporate-social-responsibility-csr-pt-freeport-indonesia-ditinjau-dari-sudut-pandang-etika-bisnis/
http://ndahmawarni.blogspot.co.id/2015/11/contoh-kasus-csr-pt-freeport-indonesia.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MENJAMIN TANGGUNG JAWAB SOSIAL KEPADA PELANGGAN

PERAN PEMERINTAH DALAM PASAR BEBAS

Interface dalam Sistem Operasi Berbasiskan windows