Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

Lembaga Negara, Fungsi, dan Tugasnya di Indonesia

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : 1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar; 2. melantik presiden dan wakil presiden; 3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini: 1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar; 2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; 3. memilih dan dipilih; 4. membela diri; 5. imunitas; 6. protokoler; 7. keuangan dan administratif. 2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini : 1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. 2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 3. Fungsi pengawasan, artinya DP