KEADILAN DALAM BISNIS
CONTOH KASUS PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
Contoh Kasus Lumpur Lapindo
Banjir lumpur panas Sidoarjo, juga
dikenal dengan sebutan Lumpur Lapindo atau Lumpur Sidoarjo (Lusi),
adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo
Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong
kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia, sejak tanggal 29 Mei 2006.
Lokasi semburan tersebut merupakan kawasan pemukiman dan disekitarnya
merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur.Tak
jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, serta
jalur kereta apilintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi.
Semburan lumpur panas tersebut diduga
diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur
tersebut. Pihak Lapindo Brantas sendiri punya dua teori soal asal
semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan kesalahan prosedur
dalam kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan terjadi
bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui atau
bisa dikatakan juga bencana alam/faktor alam.
Dampak yang ditimbulkan dari semburan ini antara lain:
- Lumpur menggenangi 16 desa di tiga kecamatan.
- Lahan dan ternak juga terkena dampak lumpur
- Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja
- Empat kantor pemerintah juga tak berfungsi dan para pegawai juga terancam tak bekerja.
- Tidak berfungsinya sarana pendidikan (SD, SMP), Markas Koramil Porong, serta rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon)
- Rumah/tempat tinggal yang rusak akibat diterjang lumpur dan rusak sebanyak 1.683 unit.
Sampai Mei 2009, PT Lapindo, melalui PT
Minarak Lapindo Jaya telah mengeluarkan uang baik untuk mengganti tanah
masyarakat maupun membuat tanggul sebesar Rp. 6 triliun. Perkembangan
terbaru diinformasikan bahwa sisa pembayaran ganti rugi sebsar 781 M.
Sudah 8 tahun sejak semburan lumpur
terjadi, pembayaran ganti rugi belum juga dilunasi. Kini pelunasan ganti
rugi dimasukkan dalam APBN, sehingga pelunasan menjadi tanggungan
pemerintah.
https://nmn93.wordpress.com/2014/11/14/jurnal-etika-bisnis-keadilan-dalam-bisnis/
https://nmn93.wordpress.com/2014/11/14/jurnal-etika-bisnis-keadilan-dalam-bisnis/
Komentar
Posting Komentar