BISNIS DAN ETIKA
NAMA: THASYA ARISTIKA HAKIM
NPM: 18213862
KELAS: 4EA28
NPM: 18213862
KELAS: 4EA28
BISNIS
DAN ETIKA
Pengertian Etika
Kata
“Etika” berasal dari dari kata Yunani yaitu ‘Ethos,’ yang artinya adat
istiadat. Etika bisa dibilang sebagai kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri
seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika itu punya kaitan sama
nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan termasuk
juga semua kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain,
atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Seperti yang dirumuskan oleh
beberapa ahli O.P. Simorangkir menyatakan bahwa etika atau etik sebagai
pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik sedangkan
menurut Sidi Gajalba etika adalah teori tentang
tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang
dapat ditentukan oleh akal.
Pengertian
Bisnis
Bisnis
menurut kamus besar bahasa Indonesia bisnis
adalah usaha dagang,usaha komersial dalam dunia perdagangan. Dapat disimulkan
bahwa bisnis istilah umum yang menggambarkan semua
aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan
sehari-hari dan bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan
sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create
value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and
service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan
melalui transaksi
Contoh Kasus Etika bisnis yang terjadi di Dunia Bisnis
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan
kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN
untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana
mereka merugikan masyarakat. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan
pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini,
PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus
pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi
kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha
PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT.
PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang
pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang
mereka kehendaki. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatanmonopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan
mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945
Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak
menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.
Seperti berita yang di lansirkan dari www.RRI.co .id sebagai berikut :
RRI, Surabaya :
Meningkatnya kebutuhan listrik masyarakat setiap tahunnya mengalami peningkatan
antara 5-6 persen, namun kondisi tersebut mengakibatkan stok listrik kian
terbatas. Sudah maksimalnya beban penggunaan sejumlah Gardu Induk (GI) di
wilayah Jawa Timur dan terkendalanya pembangunan GI menyebabkan kondisi
kelistrikan di wilayah membaut Jatim terancam terjadi pemadaman bergilir.
Sedikitnya, ada 9
kabupaten yang terancam terjadinya pemadaman bergilir hingga dua tahun kedepan
diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, Sampang, Sumenep dan
Pamekasan.
Dikatakan Rido
Hantoro Wakil Kepala Pusat Studi Energi ITS krisis listrik tidak saja terjadi
di Jatim dan Surabaya namun hampir keseluruhan pulau Jawa juga mengalami krisis
listrik.
"Hal ini dipicu
terus menurunnya pasokan listrik yang bisa disuplai kepada konsumen. Program
peningkatan daya sebesar 35.000 Megawatt jika terealisasi dengan cepat,
kemungkinan terjadinya krisis bisa dihindari," terangnya kepada RRI, Rabu
(12/11/2014).
Selain kasus diatas
yang terjadi di Sidoarjo adapun kasus krisis listrik terjadi disejumlah
kabupaten diseluruh daerah, kasus ini memuncak saat PT. Perusahaan Listrik
Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai
wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal
ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan
Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi
bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN
berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah
karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan
Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta
Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk
pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara
Karang.
Dikarenakan
PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat
bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan
adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan
banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga
sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas.
Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan
investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Penyelesaian kasus :
Pada
dasarnya kegiatan bisnis tidaklah hanya bertujun untuk memperoleh keuntungan
sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala cara melainkan perlu adanya
perilaku etis yang diterapkan oleh semua perusahaan. Etika yang diterapkan oleh
sebuah perusahaan bukanlah salah satu penghambat perusahaan untuk dapat
berkompetisi dengan para pesaingnya melainkan untuk dipandang oleh masyarakat
bahwa perusahaan yang menerapkan etika didalam perusahaan bisnis adalah sebagai
perusahaan yang memiliki perilaku etis dan bermoral.
Dari
pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik
Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian
pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil
dan merata, sebaiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk
mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap
mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak
terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat serta Pemerintah dapat
memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi
tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945
Pasal 33. Selain daripada itu bukan hanya pihak pemerintahan yang harus
berpartisipati kita sebagai masyarakat yang cerdas sudah seharusnya berpikir
terbuka dan cerdas untuk masa depan, gunakanlah sumber daya alam yang terdapat
di negeri ini secukupnya agar sumber daya alam kita
tetap terjaga sehingga penerus bangsa nanti bisa merasakan sumber daya alam
yang sama. Jangan memandang karena kita mampu membayar
kita bisa menggunakan sumber daya alam secara berlebihan. Hal tersebut tidak
etis dan tidak menunjukkan sikap masyarakat yang cerdas.
REFERENSI:
http://restu-melina.blogspot.co.id/2015/10/etika-bisnis-contoh-kasus-etika-bisnis.html
Komentar
Posting Komentar