Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Nama Kelompok:   Aditya Nurdiansyah (10213246) Angga Kuswara ( 10213993 ) Desi Ratnasari (12213207) Muthia Fitriani(16213223) Suharto Al Basri ( 18213676) Thasya Aristika Hakim (18213862) Kelas: 2EA28 Hukum Adat Hukum adat di Indonesia adalah hukum yang telah dianut oleh masyarakat Indonesia sebelum terbentuknya hukum perundang-undangan yang menggantikannya. Dalam menjalankan hukum adat, masyarakat adat sangat menjunjung tinggi segala peraturan yang tak tertulis dalam hukum tersebut. Hal ini karena hukum adat atau hukum kebiasaan memang terbentuk dengan kekentalan kepercayaan baik norma maupun agama. Oleh karena itulah masyarakat percaya bahwa ketika mereka melanggar hal-hal yang tabu untuk dilakukan, mereka akan mengalami kualat. Berbicara tentang hukum adat, pasti terdapat sumber-sumber dari hukum adat itu sendiri. Dalam hal ini akan dijelaskan mengenai sumber dari hukum adat, diantaranya adalah : Adat atau kebiasaan masyarakat sekitar. Tak bisa dipungkiri