Pemerintahan DKI Jakarta
Sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur
dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak
khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta sebagai
satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi
dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak,
kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bahwa
Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sebagai pusat pemerintahan, dan sebagai daerah otonom
berhadapan dengan karakteristik permasalahan yang sangat kompleks dan berbeda
dengan provinsi lain. Provinsi DKI Jakarta selalu berhadapan dengan masalah
urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus, dan
masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah secara
sinergis melalui berbagai instrumen. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No.
93; TLN 4744). UU yang terdiri dari 40 pasal ini mengatur kekhususan Provinsi
DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat
provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan
tentang pemerintahan daerah. Otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada
tingkat provinsi. Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta
dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan,
dan kekhususan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DPRD DKI Jakarta
DPRD Provinsi DKI Jakarta memiliki
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD Provinsi DKI Jakarta
memberikan pertimbangan terhadap calon Walikota/Bupati yang diajukan oleh
Gubernur. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125%
(seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah
penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang berlaku mulai
Pemilihan Umum Tahun 2009.
Pemerintah DKI
Jakarta
Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung
melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang harus
memperoleh suara lebih dari 50% suara sah.
Perangkat daerah
Provinsi DKI Jakarta terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat
DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, kecamatan,
dankelurahan.
Dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Pemerintah DKI Jakarta dapat mengusulkan kepada Pemerintah penambahan jumlah
dinas, lembaga teknis provinsi serta dinas, dan/atau lembaga teknis daerah baru
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran keuangan daerah.
Gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil Pemerintah dan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta
yang diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam
kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Deputi Gubernur sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
Deputi diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Deputi
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur.
Kota Administrasi dan
Kabupaten Administrasi
Kota
Administrasi/Kabupaten Administrasi dipimpin oleh Walikota/Bupati.
Walikota/Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI
Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diberhentikan
oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walikota/Bupati bertanggung jawab kepada Gubernur.
Walikota/Bupati dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Walikota/Wakil Bupati. Wakil
Walikota/Wakil Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan. Wakil Walikota/Wakil Bupati diangkat dan diberhentikan oleh
Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wakil
Walikota/Wakil Bupati bertanggung jawab kepada Walikota/Bupati.
Perangkat pada
tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi terdiri atas sekretariat Kota
Administrasi/sekretariat Kabupaten Administrasi, suku dinas, lembaga teknis
lain, kecamatan, dan kelurahan.
Kecamatan dipimpin
oleh camat yang dibantu oleh seorang wakil camat. Camat dan wakil camat
diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Kelurahan
dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang wakil lurah. Lurah dan wakil lurah
diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Untuk membantu wali
kota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten dibentuk dewan
kota/dewan kabupaten. Anggota dewan kota/dewan kabupaten terdiri atas
tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat dengan komposisi satu kecamatan satu
wakil. Anggota dewan kota/dewan kabupaten diusulkan oleh masyarakat dan
disetujui oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk
selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur. Ketentuan mengenai susunan, jumlah,
kedudukan, tata kerja dan tata cara pemilihan keanggotaan dewan kota/dewan
kabupaten diatur dengan peraturan daerah.
Untuk membantu lurah
dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dibentuk lembaga musyawarah
kelurahan. Anggota lembaga musyawarah kelurahan dipilih secara demokratis pada
tingkat rukun warga dan selanjutnya ditetapkan oleh wali kota/bupati melalui
camat. Ketentuan mengenai susunan, kedudukan, tata kerja, dan keanggotaan
lembaga musyawarah kelurahan diatur dengan peraturan daerah.
Kewenangan dan
Protokoler
Kewenangan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah otonom mencakup seluruh urusan pemerintahan
(kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan
fiscal nasional, agama, serta bagian-bagian dari urusan pemerintahan lain yang
menjadi wewenang Pemerintah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan) dan
urusan pemerintahan lainnya yang diatur dalam UU 29/2007. Dalam penyelenggaraan
kewenangan dan urusan pemerintahan Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Kewenangan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta lainnya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang:
1.
tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
2.
pengendalian penduduk dan permukiman;
3.
transportasi;
4.
industri dan perdagangan; dan
5.
pariwisata.
Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta melestarikan dan mengembangkan budaya masyarakat Betawi serta melindungi berbagai budaya masyarakat
daerah lain yang ada di daerah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Daerah
Provinsi DKI Jakarta mendelegasikan sebagian kewenangan dan urusan pemerintahan
kepada pemerintah kota administrasi/kabupaten administrasi, kecamatan, dan
kelurahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis
kewenangan dan urusan yang didelegasikan, ruang lingkup, dan tata cara
pendelegasiannya diatur dan ditetapkan dalam peraturan daerah.
Gubernur dapat
menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presidendalam
acara kenegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar