SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Nama Kelompok:
  •  Aditya Nurdiansyah (10213246)
  • Angga Kuswara (10213993)
  • Desi Ratnasari (12213207)
  • Muthia Fitriani(16213223)
  • Suharto Al Basri (18213676)
  • Thasya Aristika Hakim (18213862)
Kelas: 2EA28

Hukum Adat

Hukum adat di Indonesia adalah hukum yang telah dianut oleh masyarakat Indonesia sebelum terbentuknya hukum perundang-undangan yang menggantikannya. Dalam menjalankan hukum adat, masyarakat adat sangat menjunjung tinggi segala peraturan yang tak tertulis dalam hukum tersebut. Hal ini karena hukum adat atau hukum kebiasaan memang terbentuk dengan kekentalan kepercayaan baik norma maupun agama. Oleh karena itulah masyarakat percaya bahwa ketika mereka melanggar hal-hal yang tabu untuk dilakukan, mereka akan mengalami kualat. Berbicara tentang hukum adat, pasti terdapat sumber-sumber dari hukum adat itu sendiri. Dalam hal ini akan dijelaskan mengenai sumber dari hukum adat, diantaranya adalah :
  • Adat atau kebiasaan masyarakat sekitar.
    Tak bisa dipungkiri bahwa sebuah hukum adat bersumber dari kebiasaan rakyat atau masyarakat dalam sebuah wilayah tertentu. Hal ini karena sebuah masyarakat tak akan pernah terlepas dari berbagai kebiasaan, baik kebiasaan yang bersifat kultus atau tidak.
  • Kebudayaan tradisional rakyat.
    Selain tak bisa lepas dari kebiasaan, hukum adat juga selalu diidentikkan dengan hukum yang bersifat tradisional. Hal ini karena hukum adat telah dianut oleh masyarakat bahkan jauh sebelum kemerdekaan dan dibentukan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya menggeser peran hukum adat itu sendiri. Meskipun demikian, masih ada beberapa wilayah yang mempertahankan warisan leluhur berupa hukum adat.
  • Kaidah dari kebudayaan asli Indonesia.
    Banyak masyarakat yang menganggap bahwa apa yang telah diberikan oleh leluhur adalah warisan budaya yang harus senantiasa dipelihara. Ini adalah sumber kuat dari hukum adat yakni bahwa sebuah hukum merupakan warisan leluhur yang harus tetap dipelihara dan disesuaikan dengan perubahan zaman tanpa merubah unsur daru hukum asli itu sendiri.
  • Pepatah adat.
    Pepatah adat adalah salah satu contoh warisan yang benar-benar dianut oleh masyarakat adat. Hal ini karena pepatah adat biasanya sarat akan makna filosofis. Inilah yang menjadikan pepatah adat menjadi sumber dari hukum adat untuk masyarakat tertentu.
  • Dokumen atau naskah-naskah yang ada pada masa itu.
    Biasanya naskah memuat tentang bagaimana cara hidup yang baik dan bermakna serta menjadi manusia yang sempurna. Dari sinilah hukum adat bisa terlahir. Manusia yang percaya dan menganut pada sebuah naskah-naskah kuno berisi tentang ajaran hidup menjadikan hal tersebut sebagai hukum adat yang harus mereka taati dan patuhi. Naskah yang dimaksud disini bisa berupa naskah kuno yang berasal dari para leluhur yang hidup di zaman sebelum masyarakat adat tersebut hidup. Selain itu, ada juga naskah-naskah yang diterbitkan oleh raja demi mengatur masyarakat. Kebiasaan tersebut memunculkan sebuah hukum yang dipatuhi oleh masyarakat pada masa itu.
Sejarah Hukum Adat

Hukum Adat dikemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur dariBelanda (1894). Sebelum istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah Adat Recht. Prof. Snouck Hurgrounje dalam bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun 1893-1894 menyatakan hukum rakyat Indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de atjehers.
Kemudian istilah ini dipergunakan pula oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang Sarjana Sastra yang juga Sarjana Hukum yang pula menjabat sebagai Guru Besar pada Universitas Leiden di Belanda. Ia memuat istilah Adat Recht dalam bukunya yang berjudul Adat Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun 1901-1933.
Perundang-undangan di Hindia Belanda secara resmi mempergunakan istilah ini pada tahun 1929 dalamIndische Staatsregeling (Peraturan Hukum Negeri Belanda), semacam Undang Undang Dasar Hindia Belanda, pada pasal 134 ayat (2) yang berlaku pada tahun 1929.
Dalam masyarakat Indonesia, istilah hukum adat tidak dikenal adanya. Hilman Hadikusuma mengatakan bahwa istilah tersebut hanyalah istilah teknis saja. Dikatakan demikian karena istilah tersebut hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum dalam rangka mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesiayang kemudian dikembangkan ke dalam suatu sistem keilmuan.
Dalam bahasa Inggris dikenal juga istilah Adat Law, namun perkembangan yang ada di Indonesia sendiri hanya dikenal istilah Adat saja, untuk menyebutkan sebuah sistem hukum yang dalam dunia ilmiah dikatakan Hukum Adat.
Pendapat ini diperkuat dengan pendapat dari Muhammad Rasyid Maggis Dato Radjoe Penghoeloesebagaimana dikutif oleh Prof. Amura : sebagai lanjutan kesempuranaan hidupm selama kemakmuran berlebih-lebihan karena penduduk sedikit bimbang dengan kekayaan alam yang berlimpah ruah, sampailah manusia kepada adat.
Sedangkan pendapat Prof. Nasroe menyatakan bahwa adat Minangkabau telah dimiliki oleh mereka sebelum bangsa Hindu datang ke Indonesia dalam abad ke satu tahun masehi.
Prof. Dr. Mohammad Koesnoe, S.H. di dalam bukunya mengatakan bahwa istilah Hukum Adat telah dipergunakan seorang Ulama Aceh yang bernama Syekh Jalaluddin bin Syekh Muhammad Kamaluddin Tursani (Aceh Besar) pada tahun 1630. Prof. A. Hasymi menyatakan bahwa buku tersebut (karangan Syekh Jalaluddin) merupakan buku yang mempunyai suatu nilai tinggi dalam bidang hukum yang baik.

Hukum adat adalah hukum yang sudah mendarah daging di Indonesia. Bahkan bisa dibilang bahwa hukum adat adalah cikal bakal munculnya hukum perdata yang ada di Indonesia. Negara kepulauan terbesar ini mempunyai banyak sekali suku yang memegang dan percaya pada hukum adat mereka masing-masing. Meskipun pada akhirnya sebagian besar hukum adat digantikan oleh hukum perundang-undangan yang dibentuk oleh negara, namun masih banyak masyarakat yang tetap menganut hukum adat. Berbicara mengenai hukum adat, dalam artikel ini anda akan disajikan mengenai contoh masyarakat yang masih menganut hukum adat hingga sekarang.
Salah satu contoh masyarakat yang masih memegang hukum adat adalah masyarakat adat yang ada di Papua. Hukum adat disana akan berlaku dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya ketika seseorang membunuh orang lain dalam sebuah kecelakaan lalu lintas akan diminta mengganti kerugian yang berupa uang dan juga ternak babi. Tak cukup sampai disitu saja karena jumlah uang dan juga ternak babi yang diminta adalah jumlah yang relatif besar sehingga benar-benar memberatkan sang pelaku. Hukum adat ini adalah hukum yang sudah turun-temurun di pegang sehingga pemerintah juga harus menghormatinya. Dengan adanya hukum ini, seseorang akan berpikir ulang ketika berniat untuk mencelakakan orang lain.
Selain di Papua, masyarakat lain yang masih menganut hukum adat adalah masyarakat adat Bali. Hukum adat yang masih kental dilakukan adalah hukum yang berkaitan dengan warisan. Dalam masyarakat adat Bali, seorang anak laki-laki adalah seorang ahli waris dalam sebuah keluarga. Berbeda dengan anak perempuan yang hanya berhak menikmati harta peninggalan sumai atau orang tua. Mengapa demikian? Hal ini karena anak laki-laki yang ada pada masyarakat adat bali dianggap sebagai seorang yang memiliki tanggung jawab besar pada keluarganya sedangkan anak perempuan hanya bertanggung jawab pada lingkungan suami. Meskipun hukum ini merupakan hukum adat masyarakat adat Bali, namun ternyata pada sekitar tahun 2010 terjadi perubahan tentang hukum tersebut. Perempuan dianggap juga berhak untuk menerima setengah hak waris purusa sehabis dipotong sekitar sepertiga bagian harta pusaka dan juga kepentingan pelestarian. Akan tetapi hal tersebut tak berlaku lagi apabila seorang wanita Bali berpindah agama dari agama nenek moyang mereka yang telah dianut.
Ada sebuah contoh lain lagi yang mungkin merupakan contoh dari hukum adat yang familiar bagi masyarakat. Masyarakat adat lainnya adalah masyarakat adat di Minangkabau. Dalam hukum adat masyarakat Minangkabau, wanitalah yang mendapat warisan utuh. Lelaki disana hanya bertugas untuk merantau di tanah orang, mencari harta, dan mengamalkan ilmu yang mereka dapat ketika mereka telah kembali lagi ke tanah halaman.

Pengertian Hukum Adat dan Ciri-cirinya
Secara garis besar hukum adat bisa diartikan sebagai  sebuah aturan (kebiasaan) dan juga norma yang berlaku di wilayah tertentu, dianut oleh sekelompok masyarakat tertentu dan menjadi sumber hukum. Kebiasaan yang menjadi hukum adat di Indonesia dapat dibedakan dari pengertiannya. Dari segi pemakaian hukum adat sebagai perilaku ataupun tingkah laku manusia berarti bahwa segala hal yang telah terjadi atau hal yang biasa terjadi di masyrakat tersebut menjadikannya sebuah hukum dari kebiasaan yang lazim. Adat juga dapat diartikan sebagai sebuah kebiasaan individu sebagai pribadi tunggal yang dapat diterima dan dilakukan masyarakat sekitarnya.
Sebenarnya, istilah hukum adat merupakan serapan kata dari bahasa Arab. Hukum berasal dari kata ‘Hukmun’ yang mengandung makna suruhan atau perintah. Sedangkan adat berasal dari kata bahasa Arab ‘Adah’ yang mengandung arti kebiasaan. Sehingga apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti aturan tentang kebiasaan. Di negara kita Indonesia hukum adat berarti sebagai hukum asli yang tak tertulis dan termuat dalam hukum perundang-undangan RI yang di dalamnya juga termuat unsur-unsur agama. Namun biasanya adat dipandang sebagai tradisi yang kuno serta tak sesuai dengan ajaran agama dan sebagainya. Hal tersebut menjadi suatu kemakluman dimana ‘adat’ merupakan aturan tanpa sangsi hukum kecuali menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan dosa serta mengenai pantangan-pantangan tindakan yang dianggap tabu dan menjadikan kualat.
Dalam memahami hukum adat sendiri terdapat beberapa istilah. Pertama, adat merupakan hukum serta aturan yang berlaku pada masyarakat di wilayah tertenu dan dibuat berdasarkan kesepakatan bersama. Kedua, adat yang diadatkan yakni sebuah komunitas tertentu yang memiliki ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Ketiga adalah adat yang teradat yakni apabila sebuah produk hukum telah menjadi adat kebiasaan tersebut masih diberlakukan dalam kehidupan masyarakat. Keempat adalah adat istiadat yakni kebiasaan yang secara turun temurun didasarkan pada kebiasaan leluhur, lebih dikhususkan pada ketentuan mengenai tata cara ritual, yang pada saat ini membutuhkan sedikit sentuhan perubahan agar tetap relevan dengan keadaan masyarakat pada saat ini.
Hukum adat pun memiliki beberapa ciri. Pertama adalah tak tertuang dalam bentuk perundang-undangan dan juga tak termodifikasi. Kedua adalah tak tersusun dengan sistematis. Ciri yang ketiga adalah tak dihimpun dalam sebuah bentuk kitab perundang-undangan. Keempat adalah keputusan dalam hukum adat tak menggunakan pertimbangan tetapi lebih cenderung menggunakan apa yang menjadi kebiasaan masyarakat. Dan manfaat yang kelima adalah pasal dalam aturan-aturan hukum adat tak mempunyai penjelasan.
Ruang Lingkup Hukum Adat
Hukum adat juga bisa dikatakan sebagai hukum kebiasaan. Dalam hukum adat, biasanya hal-hal yang termuat di dalamnya adalah hal yang masih ada kaitan erat dengan norma-norma agama dan budaya setempat. Hukum adat selalu sarat akan hal-hal yang tabu untuk dilakukan karena akan mendapatkan balasan berupa dosa ataupun kualat.
Apabila hukum adat yang secara turun temurun diwariskan oleh generasi ke generasi tersebut ditinjau dari ruang lingkupnya, sebenarnya ruang lingkup dari hukum adat tersebut terbatas dalam sebuah lingkungan hukum perdata. Namun tak semua hukum perdata yang ada diatur dalam sebuah hukum adat. Ini karena salah satu karakterisktik atau sifat dari hukum adat sendiri yakni apabila ketentuan hukum adat tertentu telah diatur dalam sebuah Peraturan Perundangan, maka apa yang menjadi ketentuan hukum adat tersebut menjadi tak berlaku lagi. Adapun beberapa ketentuan dari hukum adat yang menjadi tak berlaku setelah diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan, yakni:
  • Setelah berlakunya KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tanggal 1 Januari tahun 1918. Berlakuknya KUHP tersebut menjadikan ketentuan-ketentuan yang ada pada hukum pidana adat sudah tak berlaku lagi. Dengan kata lain, KUHP mewakili peraturan-peraturan hukum adat yang sebelumnya menjadi landasan dasar hukum.
  • Setelah berlakunya UU nomor 5 pada tahun 1960 mengenai ‘Peraturan Dasar Pokok Agraria’ atau yang lebih dikenal dengan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) yang muncul pada tanggal 24 Sepember tahun 1960. Dengan munculnya UU mengenai agraria tersebut, maka segala ketentuan hukum agraria dalam masyarakat adat menjadi tak berlaku lagi.
  • Yang terakhir adalah setelah adanya UU nomor 1 pada tahun 1974 yang memuat mengenai ‘Perkawinan’. Undang-undang tersebut dikeluarkan pada tanggal 2 Januari tahun 1974. Dengan adanya Undang-undang ini, maka hukum ketentuan adat mengenai perkawinan menjadi tak berlaku lagi.
Ketiga Undang-Undang diatas adalah contoh ketetapan pemerintah yang menjadikan sebuah hukum adat tradisional menjadi tak berlaku lagi. Namun disamping itu, masih banyak masyarakat adat yang masih menganut dan menjunjung tinggi hukum adat di wilayah mereka. Dari beberapa informasi di atas, maka bisa kita ketahui bahwa ruang lingkup dari hukum adat adalah seluas wilayah dari sekelompok masyarakat adat di wilayah tertentu. Adanya hukum adat adalah bukti keanekaragaman warisan budaya yang ada di Indonesia.

REFERENSI: 

Komentar

  1. Segera daftarkan diri anda dan bermainlah di Agen Poker, Domino, Ceme dan Blackjack Nomor Satu di Indonesia

    SALAMPOKER(COM)
    Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MENJAMIN TANGGUNG JAWAB SOSIAL KEPADA PELANGGAN

PERAN PEMERINTAH DALAM PASAR BEBAS

Interface dalam Sistem Operasi Berbasiskan windows