Ekonomi Koperasi
SEJARAH DAN PRINSIP KOPERASI
Prinsip Koperasi
Lambang Koperasi Baru
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
o
Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat
menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan
bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk
mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh
masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari
koperasi yang akan didirikan.
o
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah
ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam
penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan
penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
o
Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha
Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan
anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya
koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata
terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek
kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing
anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
o
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan
modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas
jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar
modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan
mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
o
Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah
naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi
lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri
untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
o
Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola
kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka
dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar
koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat
bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan
sebagai dasar pembentukan koperasi.
o
Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam
menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama
antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun
tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga
kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama
agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi
berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal
koperasi(SMK)
Sejarah koperasi
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896
seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasiDi samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu
itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung
Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua
itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda
menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933.
Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada
tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan
Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun
1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk
yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Fungsi dan peran koperasi
Indonesia
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Lambang Koperasi
Arti dari lambing tersebut, yaitu :
- Gerigi roda / gigi roda = usaha yang ditempuh terus – menerus karena hanya pekerja keras yang dapat menjadi calon pesertanya.
- Rantai (berada di sebelah kiri) = ikatan kekeluargaan, persaudaraan dan persahabatan dari para anggota yang kokoh karena koperasi ini milik para anggotanya dalam urusan rumah tangga koperasi ini sehingga akan mudah dalam memperoleh kapas dan padi
- Kapas dan Padi ( berada di sebelah kanan ) = kemakmuran anggotanya dan rakyat umum diusahakan oleh koperasi, karena kapas (sandang) dan padi (pangan) bila telah mendapatkan keduanya maka kehidupannya makmur.
- Timbangan = keadilan sosial merupakan dasar dari koperasi, karena hubungan antara rantai dan padi-kapas yang menggambarkan kewajiban dan hak harus seimbang serta yang menyeimbangkannya adalah bintang dalam perisai
- Bintang dalam Perisai = perisai yang dimaksud adalah pancasila sebagai landasan idiil, karena anggota koperasi yang baik mengindahkan nilai – nilai kepercayaan dan keyakinan yang mendengarkan suara hatinya seperti yang diketahui bahwa perisai adalah tubuh dan bintang adalah hati
- Pohon Beringin = symbol kehidupan yang harus dijaga, sama halnya dengan perisan dan bintang yang didalamnya mengandung unsure nilai kehidupan yang harus dijunjung tinggi
- Koperasi Indonesia = koperasi rakyat Indonesia yang tata – kelolanya di jalankan oleh rakyat Indonesia, walau di Negara lain lebih baik namun kita juga memiliki aturan sendiri dalam pengelolaannya
- Warna Merah Putih = warna tersebut menggambarkan rasa cinta terhadap Negara Indonesia dan rasa nasionalisme
1.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan
akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung
makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·
Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
·
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan
dan demokrasi;
·
Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi
kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem
sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
5.
Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem
untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di
Seluruh Indonesia;
6.
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang
memuat :
·
Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk
sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya,
menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu
dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
·
Tata Warna :
1.
Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.
Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.
Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.
Perbandingan skala 1 : 20
Referensi:
Referensi:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
- http://blogdwi19.blogspot.com/2014/01/sejarah-koperasi-indonesia-dan-lambang.html
- http://blogdwi19.blogspot.com/2014/01/sejarah-koperasi-indonesia-dan-lambang.html
Komentar
Posting Komentar