Tugas Ilmu Budaya Dasar
BAB 7 MANUSIA DAN KEADILAN
- Pengertian
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh
benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan
menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi
tersebut disebut tidak adil.Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri
manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara
sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.Menurut pendapat yang
lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang
seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan
menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah
keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
- contoh dalam kehidupan saya adalah ada sebuah
kecelakaan yang mengakibatkan ada korban yang meninggal dan tersangka
tersebut tidak mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya oleh
sebab itu pihak kehakiman dan kepolisian tersebut kurang adil menurut saya
karena kalo membuat masalah makanya yang tersangka tersebut mendapatkan
hukuman yang setimpal ats perbuatannya
- Macam-macam keadilan
1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan
hak seseorang).Contoh:
·
adil kalau si A harus
membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B
telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
·
Setiap orang memiliki
hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang
lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.Contoh:
·
adil kalau si A mendapatkan
promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
·
tidak adil kalau seorang
pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).Contoh:
·
adil kalau semua pengendara
mentaati rambu-rambu lalulintas.
·
adil bila Polisi lalu lintas
menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.Contoh:
·
adil kalau si A dihukum di
Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
·
tidak adil kalau koruptor
hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.Contoh:
·
adil kalau seorang
penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga
kreatifitasnya.
·
tidak adil kalau
seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan
terhadap pemerinta
- Keadilan sosial
Negara pancasila
adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara
sebagai penjelmaan manusia sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat kodrat
individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam
hidup bersama (Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai
oleh hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II). Manusia
pada hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil
terhadap diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan
masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.Dalam hidup bersama baik
dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan
Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu : keadilan distributif (keadilan
membagi), yaitu negara terhadap warganya, kedilan legal (keadilan bertaat),
yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan, dan
keadilan komutatif (keadilan antarsesama warga negara), yaitu hubungan keadilan
antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik (Notonagoro, 1975)Sebagai
suatu negara berkeadilan sosial maka negara Indonesia yang berlandaskan
Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan, bertujuan untuk melindungi segenap
warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, serta
mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan dalam pergaulan antar
bangsa di masyarakat internasional bertujuan : “.....ikut menciptakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara kebangsaan
adalah berdasar keadilan sosial dalam melindungi dan mensejahterakan
warganya,demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip
dasar pada kemerdekan serta keadilan dalam hidup masyarakat. Realisasi dan
perlidungan keadilan dalam hidup bersama daam suatu negara kebangsaan,
mengharuskan negara untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam
pengertian inilah maka negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus
merupakan suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Sehingga sebagai suatu
negara hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu ; pengakuan dan
perlindungan atas hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas, dan legalitas
dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Konsekuensinya sebagai suatu negara
hukum yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus mengkui dan
melindungi hak-hak asasi manusia, yang tercantum dalam Undang-Undag dasar 1945
Pasal 27 ayat (1) dan (2),Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (1).
Demikianlah sebagai suatu negara yang berkeadilan maka negara berkewajiban
melindugi hak-hak asasi warganya, sebaliknya warga negara berkewajiban mentaati
peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup
bersama
- 5 wujud
keadilan sosial
1. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap
suka bekerja keras.
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan k
esejahteraan bersama.
·
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai
dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang
terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang
berupa kehendak, harapan dan niat.
Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah
hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai
kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan
telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka
atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran.
Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur
atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau
dosa.
·
Kecurangan
Pengertian
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya
hidup menderita.
Sebab-Sebab Seseorang Melakukan
Kecurangan
Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat
aspek yaitu:
1. Aspek
ekonomi
2. Aspek
kebudayaan
3. Aspek
peradaban
4. Aspek
tenik
Apabila ke empat aspek tersebut
dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk
Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa
perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu,
merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu
baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia
seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku,
karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan
ukuran penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai
semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah
laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu
buruk.
·
Sebab-sebab orang melakukan kecurangan
Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat untuk
mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum
pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu
orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki
sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang.
Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap barang atau benda. Dalam
hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan penipuan”, “pencurian
dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan penipuan” atau
hal serupa lainnya.
Dalam pengertian lain, kecurangan memiliki poin-poin
yaitu :
Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu
kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat
mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang
merugikannya, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus
(khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan;
penyajian yang salah/keliru (salah pernyataan) yang
secara ceroboh/tanpa perhitungan dan tanpa dapat dipercaya kebenarannya
berakibat dapat mempengaruhi atau menyebabkan orang lain bertindak atau
berbuat;
Suatu kerugian yang timbul sebagai akibat diketahui
keterangan atau penyajian yang salah (salah pernyataan), penyembunyian fakta
material, atau penyajian yang ceroboh/tanpa perhitungan yang mempengaruhi orang
lain untuk berbuat atau bertindak yang merugikannya.
·
pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati
agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi
orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai
harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau
perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah
laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada
hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk. contoh pemulihan nama baik
adalah ada sesorang yang dibilang sifatnya tidak baik dan di bicarakan banyak
orang namun itu salah dan orang yang membicarkan orang tersebut harus
memulihkan nama orang tersebut dan berbagai macam bukti.
·
Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang
menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan
diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan
pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh
adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang
bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan
yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk
moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma
untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak
menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
·
Penyebab terjadinya pembalasan adalah Allah akan membalas semua perbuatan
umatnya kalo memang umatnya bersikap baik akan di bales dengan kebaikan tetapi
jika umatnya tidak mengikutin peraturan yang ada Allah kan membalasan dengan
perbuatannya
·
contohnya adalah jika kita mempunyai sahabat yang baik maka kita akan
membalas dengan kebaikan juga kalau sahabat kita berbuat jahat kepada kita maka
kita balas dengan kejahatan juga
REFENSI :
Komentar
Posting Komentar